Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya kerjasama internasional dalam pemberantasan kejahatan narkotika sebagai kejahatan transnasional. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejalan dengan cita-cita bangsa dan komitmen Pemerintah dan rakyat untuk senantiasa aktif mengambil bagian dalam setiap usaha memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika, Indonesia memandang perlu meratifikasi United Nations Convention Against Illicit Praffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap narkotika dan Psikotropika, 1988) dengan Undang-undang. Undang-undang ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mengambil langkah-langkah dalam uapaya mencegah dan memeberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika diwilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CITATION STYLE
P. Nalole, E. J., Judhariksawan, J., & Sakharina, I. K. (2023). UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMBERANTAS KEJAHATAN NARKOTIKA SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1), 196. https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8220
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.