Negara Indonesia dan Makau sama-sama menganut sistem hukum kontinental Eropa. Namun demikian, dalam peran kejaksaan dan kejaksaan memiliki perbedaan dan persamaan dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajibannya. hal ini dapat dilihat pada pembahasan jurnal ini. dengan adanya kajian terhadap peran kejaksaan tersebut, diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi kejaksaan di negara Indonesia sehinnga dapat membenahi kekurangan-kekurangan yang ada. Penelitian ini merupakan penelitian normatif (Normative Approach) yaitu Undang-undang disamping bertumpu pada penelitian normatif, juga ditambah dengan pendekatan teoritis. Selanjutnya dalam menganalisis data digunakan pendekatan kualitatif dan juga didasarkan studi berbasis perpustakaan, yang berarti bahwa bahan yang diperlukan untuk penelitian harus tersedia di perpustakaan, arsip, dan database, undang-undang dan dokumen lainnya (Ibrahim, 2005).
CITATION STYLE
Lebang, Moh. A. S., & Kastra, R. (2021). PERBANDINGAN ANTARA PERAN JAKSA DI INDONESIA DENGAN PERAN JAKSA DI DAEARAH ADMINISTRASI KHUSUS MACAO DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Jurnal Cahaya Keadilan, 9(2), 1–15. https://doi.org/10.33884/jck.v9i2.4516
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.