ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TERDAKWANYA TIDAK DIDAMPINGI PENASIHAT HUKUM

  • Rakhbir Singh
  • Dian Adriawan Daeng Tawang
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Putusan  Pengadilan Negeri Baturaja, Hakim Nomor: 7/PID.B/2019/PN.BTA tidak memberikan nasihat hukum praperadilan dan upaya hukum kepada terdakwa atas percobaan pembunuhan. Yang penulis terapkan adalah keadilan normatif, dan fokus utama penelitiannya didasarkan pada aturan atau norma hukum positif. Sifat penulisan yang penulis terapkan adalah penelitian deskriptif analitis. Ini berarti analisis yang  cermat, lengkap dan sistematis. Permintaan jaksa itu dinyatakan tidak dapat diterima. Tuduhan yang diajukan kejaksaan dianggap tidak sah dan putusan dianggap tidak pernah dijatuhkan. Hakim wajib memberikan nasihat hukum kepada terdakwa dalam kasus pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56  (1) KUHP. Terdakwa berhak mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Advokad.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rakhbir Singh, & Dian Adriawan Daeng Tawang. (2022). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TERDAKWANYA TIDAK DIDAMPINGI PENASIHAT HUKUM. Reformasi Hukum Trisakti, 4(5), 1213–1226. https://doi.org/10.25105/refor.v4i5.15129

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free