PEMBENTUKAN DAN KEWENANGAN KANTOR STAF PRESIDEN (KSP) DALAM STRUKTUR LEMBAGA KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA

  • Suyadi A
N/ACitations
Citations of this article
32Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

AbstrakKantor Staf Presiden (KSP) merupakan Unit Staf Kepresidenan, yang dibentuk  dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden  (Perpres No. 26 Tahun 2015). Pembentukan KSP ini bertujuan untuk memberi  dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam mengendalikan pelaksanaan tiga kegiatan strategis yaitu pelaksanaan program-program prioritas nasional, aktivitas terkait komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis sebagaimana tersebut dalam konsideran Perpres No. 26 Tahun 2015 tersebut. Namun, di sisi lain kehadiran KSP menimbulkan beberapa masalah salah satunya terkait dengan proses pembentukannya yang tidak sesuai dengan konsep pembentukan lembaga negara dan kewenangannya yang dianggap tumpang tindih dengan lembaga negara di lingkup lembaga kepresidenan di Republik Indonesia yaitu Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara dan Kementrian Koordinator.    KataKunci: Kantor Staf Presiden; Lembaga Negara; Lembaga Kepresidenan

Cite

CITATION STYLE

APA

Suyadi, A. (2019). PEMBENTUKAN DAN KEWENANGAN KANTOR STAF PRESIDEN (KSP) DALAM STRUKTUR LEMBAGA KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 9(2), 91–102. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i2.2287

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free