Produk Pembiayaan Arrum Haji pada Pegadaian Cabang Palu Barat yang kegiatan mekanismenya yakni, masyarakat mengajukan permohonan pendaftaran produk Arrum Haji, kemudian barang jaminan di taksir oleh penaksir, selanjutnya nasabah ke bank untuk memperoleh SABPIH, kemudian nasabah ke kantor Kementerian Agama Kota Palu untuk memperoleh SPPH, terakhir nasabah kembali ke pegadaian untuk menyerahkan SABPIH, SPPH beserta buku tabungan. Adapun Tinjauan hukum ekonomi islam terhadap Gadai Emas untuk Pembiayaan Arrum Haji sudah berlandaskan pada
CITATION STYLE
Agus Nugroho, M., & Syafry Firman, M. (2022). Gadai Emas Untuk Pembiayaan Haji di Pegadaian Cabang Palu Barat. Journal of Principles Management and Business, 1(01), 37–45. https://doi.org/10.55657/jpmb.v1i01.56
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.