Abstract
Penelitian ini mengkaji implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. UU ini menjadi landasan penting untuk mewujudkan prinsip-prinsip good governance, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, yang semakin relevan di era digital dan globalisasi. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas implementasi UU No. 30 Tahun 2014 dalam menjamin hak-hak warga negara, mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya, serta menganalisis kontribusinya terhadap pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pendekatan yuridis normatif digunakan dalam analisis ini, melibatkan studi kepustakaan serta pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 30 Tahun 2014 telah memberikan kerangka hukum bagi birokrasi yang efisien dan akuntabel, namun masih menghadapi tantangan besar, seperti resistensi budaya birokrasi dan keterbatasan infrastruktur. Digitalisasi pelayanan publik menjadi sorotan penting untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi dan pelatihan bagi aparatur, reformasi birokrasi, dan adaptasi teknologi untuk memastikan implementasi yang lebih efektif. Dengan pendekatan komprehensif, penelitian ini diharapkan berkontribusi pada pengembangan hukum administrasi di Indonesia yang responsif terhadap tantangan modern.
Cite
CITATION STYLE
Isnawati, I. (2024). Evaluasi Implementasi dan Rekonseptualisasi UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014 dalam Era Modern. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 477–500. https://doi.org/10.55292/cnqkrk57
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.