Perlindungan Saksi Dan Korban

  • Suleman N
N/ACitations
Citations of this article
237Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perlindungan saksi dan korban bertujuan memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses Peradilan Pidana Barangsiapa dalam keadaan dimana UU menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan Pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suleman, N. H. (2016). Perlindungan Saksi Dan Korban. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 7(1). https://doi.org/10.30984/as.v7i1.64

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free