HAK PENDIDIKAN ANAK DAN PENYEDIAAN GURU PENGHAYAT SAMIN

  • Rosyid M
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Naskah ini mendalami keberadaan anak warga Samin di Kudus dalam pendidikan formal yang sebagian tidak sekolah formal dan sebagian sekolah formal. Fokus naskah ini, hak anak Samin yang sekolah formal tapi tidak tersedia guru penghayat Samin. Data diperoleh dengan wawancara dan observasi di lokasi riset dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hail riset, (1) harus disediakan guru agama Adam dalam proses pembelajaran pendidikan nonformal bagi warga Samin yang tidak sekolah, (2) pemerintah harus melakukan pendidikan afirmatif pada warga Samin yang sekolah formal karena tidak ada warga Samin yang memenuhi kriteria sebagai guru dalam pembelajaran di kelas, (3) Kemendiknasristek harus menerbitkan aturan Sekolah Rumahan menaungi pemeluk agama lokal, (4) Pemkab Kudus tidak membiarkan warga Samin yang tidak sekolah formal dengan berupaya dengan pendekatan persuasif agar amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 48 Tahun 2008 terlaksana.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rosyid, M. (2021). HAK PENDIDIKAN ANAK DAN PENYEDIAAN GURU PENGHAYAT SAMIN. Jurnal Hukum Progresif, 9(1), 64–73. https://doi.org/10.14710/jhp.9.1.64-73

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free