Abstract
Mengingat masih adanya beberapa rumusan kaidah hukum yang tercantum dalam undang-undang yang secara substansi masih perlu diperjelas atau dilengkapi, maka seringkali menimbulkan terjadinya interpretatif (multi tafsir) terhadap kaidah hukum, yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam mengartikan / memahami rumusan kaidah hukum yang tercantum dalam undang-undang. Untuk menghindari keadaan tersebut, maka perlu adanya suatu penafsiran hukum yang jelas supaya tidak menyimpang dari pemahaman yang dimaksud oleh pembuat undang-undang. Selain itu dengan dilakukannya penafsiran hukum, juga dapat diwujudkan adanya penemuan /pembentukan kaidah-kaidah hukum baru yang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun negara. Dengan terwujudnya kepastian hukum, maka kelangsungan hidup bermasyarakat maupun bernegara dapat terselenggara dengan adil, tertib, serta damai.
Cite
CITATION STYLE
Cecep Cahya Supena. (2022). MANFAAT PENAFSIRAN HUKUM DALAM RANGKA PENEMUAN HUKUM. Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 8(2), 427–435. https://doi.org/10.25157/moderat.v8i2.2714
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.