Abstract
Pemisahan atau spin-off perusahaan adalah proses pembubaran bisnis legal. Hal ini dimungkinkan karena adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas badan usaha tersebut. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan harus mempertimbangkan kepentingan karyawan, kreditur perusahaan, mitra usaha, dan masyarakat dalam melaksanakan spin-off. Selain itu, perusahaan harus mempertimbangkan kepentingan Perusahaan saat melakukan spin-off. Akhirnya, perusahaan harus mematuhi hukum dan peraturan yang berkaitan dengan mereka.
Cite
CITATION STYLE
Sudarmono, N. M. (2023). Tinjauan Yuridis Konsep Kebijakan Spin – Off pada Unit Usaha Syariah Pasca Diberlakukannya Omnibus Law. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(3), 2188–2201. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i3.11557
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.