Abstract
Masyarakat matrilineal Minangkabau adalah komunitas Muslim yang unik di Sumatera Barat. Islam yang kebanyakannya mengusung ide patrilineal bertemu/berhadapan dengan adat Minang yang mengusung ide matrilineal. Pada awal abad ke-19, para peneliti telah memprediksi bahwa komunitas masyarakat matrilineal Minangkabau akan mengalami perubahan mendasar dan bahkan ada yang mengatakan punah seiring perkembangan zaman. Setelah hampir satu abad berlalu, masyarakat matrilineal Minangkabau, meskipun mengalami perubahan dan pergeseran tetapi komunitas itu masih tetap ada di tengah masyarakat dalam tradisi-tradisi matriarkhal yang hidup dan terus berkembang seperti tradisi rompak paga di Luhak Lima Puluh Kota. Dalam tradisi ini, setiap laki-laki dari luar nagari atau luhak yang ingin menikahi perempuan di Luhak Lima Puluh Kota harus membayar sejumlah uang, emas atau benda berharga lain kepada ninik mamak perempuan atas nama adat. Pada satu sisi, adat rompak paga dilaksanakan untuk memelihara eksistensi kuasa/ kewenangan mamak terhadap kemenakan perempuannya di samping mengukuhkan identitas lelaki pendatang di dalam keluarga besar calon isterinya. Pada sisi lain, ‘urf memandang rompak paga itu sebagai tradisi yang hidup dan tidak menyalahi ketentuan syari’at, logis, telah berlangsung sangat lama dan terus-menerus, serta dipraktekkan oleh umumnya masyarakat Luhak Lima Puluh Kota.
Cite
CITATION STYLE
Salma, S., & Burhanuddin, B. (2018). Kajian ‘Urf pada Tradisi Rompak Paga Di Luhak Lima Puluh Kota Sumatera Barat. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 12(2), 315. https://doi.org/10.19105/al-ihkam.v12i2.1458
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.