PENGELOLAAN PELAYANAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) PADA USAHA KECIL OLEH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUMENEP

  • Soetarto H
  • Harto M A
  • Anwar S
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Langkah strategis untuk mendorong upaya perbaikan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat itu adalah melakukan pelayanan perizinan secara terpadu. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Masalah  yang  diteliti  dalam skripsi ini  adalah bagaimana pengelolaan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada usaha kecil yang  dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam memberikan pelayanan di Kabupaten Sumenep, sedangkan tujuan  penelitian untuk mengetahui pengelolaan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada usaha kecil yang  dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam memberikan pelayanan di Kabupaten Sumenep, yang  menjadi  fokus  penelitian yaitu 1) Empati terhadap Customers, 2) Prosedur pelayanan, 3) Transparansi biaya, dan 4). Kepastian jadwal dan durasi pelayanan, Subjek  penelitian  ini  informan kunci, utama dan pendukung, teknik  pengumpulan  data  interview, observasi dan dokumentasi, dengan  analisa data  dengan  pendekatan reduksi data dan verifikasi data. Hasil  penelitian  menunjukkan  Dinas  Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten  Sumenep dalam  menerbitkan  izin  IUP/SIUP  kepada  pelaku  usaha  kecil telah menunjukkan pengelolaan yang baik  terlihat  dari 1) menunjukkan  rasa perhatian penuh (empaty)  kepada  pelaku  usaha  kecil dalam mengurus SIUP,  2) pemberian  prosedur  pelayanan  perizinan SIUP  yang  mudah  dan  3) adanya  transparansi  retribusi  pelayanan  dimana  SIUP  tidak  dikenakan  biaya serta  4) adanya  kepastian  penyelesaian SIUP  selama  3  hari  kerja.Pengelolaan pelayanan  perizinan  menunjukkan  adanya  kualitas  yang  bermutu  tinggi  dan  pelayanan  menjadi  lebih  baik  yang  dapat  memberikan  kenyamanan  dan  kepuasan  pengguna  jasa  pelayanan  perizinan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Soetarto, H., Harto M, A., & Anwar, S. (2019). PENGELOLAAN PELAYANAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) PADA USAHA KECIL OLEH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUMENEP. PUBLIC CORNER, 14(1), 55–78. https://doi.org/10.24929/fisip.v14i3.706

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free