Personal Guarante Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan

  • Sukmawati, SH* M
N/ACitations
Citations of this article
74Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Didalam pengaturan Hukum Keperdataan Personal guarantee termasuk kedalam kategori penanggungan utang yang dalam sistem hukum nasional kita diatur dalam Pasal 1820-1850 Burgerlijk Wetboek (Selanjutnya disebut BW). Dalam Pasal 1820 BW disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penanggungan adalah suatu perjanjian, dimana pihak ketiga, demi kepentingan kreditor, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya. Debitor dalam mengajukan utang tidak jarang untuk dimintai jaminan sebagai bentuk perlindungan terhadap terhadap hak kreditor. Tetapi dalam hal ini biasanya yang dijadikan objek jaminan bukan merupakan benda yang dimiliki oleh debitor melainkan pihak ketiga. Dalam lembaga jaminan hak tanggungan sering ditemukan bahwa pihak yang menjaminkan tanahnya sebagai objek hak tanggungan bukanlah si debitor, melainkan pihak ketiga diluar perjanjian kredit yang secara sukarela mengikatkan dirinya. Dalam hal ini penulis akan menyajikan penelitian secara normatif tentang Personal Guarantee dalam   perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sukmawati, SH*, M. N. (2020). Personal Guarante Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan. Airlangga Development Journal, 3(1), 54. https://doi.org/10.20473/adj.v3i1.18153

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free