Abstract
Pesatnya perkembangan teknologi informasi memberikan kemudahan dalam mengakses segala jenis informasi. Hal ini mengakibatkan munculnya beragam jenis kejahatan yang terkait dengan cybercrime diantaranya adalah Cyberterorism. Dalam menghadapi akibat dari perkembangan tersebut, berbagai negara di dunia melakukan perkembangan dalam kebijakan hukumnya yang terus merubah ketentuan peraturan perundang-udangan agar dapat mengimbangi perkembangan kejahatan tindak pidana berbalut teknologi.Modus operasi terorisme tidak dapat dilepaskan dari propaganda. Dimana dewasa ini modus operandi propaganda terorisme yang semula konvensional, telah ditinggalkan dan berevolusi memanfaatkan perkembangan teknologi khususnya internet dalam media sosial yang merupakan bagian dari kegiatan cyber terorisme.Tampaknya media sosial yang menggunakan jaringan internet mengambil porsi dan peranan yang sangat besar dan strategis kepada pelaku terorisme dalam memberikan informasi kepada masyarakat, terutama kaum muda akan ideologi radikal sebagai tujuan dari propaganda terorismePeneliti ini ditujukan untuk meneliti kegiatan propanganda terorisme secara yuridis-normatif terhadap unsur-unsur Pidana setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya berkenaan dengan : distribusi, transmisi, membuat dapat diakses, Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik.Kata Kunci: cybercrime, cyber terorisme, propaganda, distribusi, transmisi, membuat dapat diakses, Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik.
Cite
CITATION STYLE
Widiatno, A. (2018). TINJAUAN YURIDIS PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM MENYEBARKAN PROPAGANDA MELALUI MEDIA SOSIAL. Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, 1(1). https://doi.org/10.25105/hpph.v1i1.3575
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.