Hak Atas Kebebasan Beragama dan/atau Berkeyakinan: Forum Internum dan Forum Eksternum

  • Nainggolan Y
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dengan hak asasi manusia sebagai perspektif, tulisan ini mengupas hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi dua ranah: forum internum dan forum eksternum. Pada dua  ranah ini, penikmatan  individu atas  hak  atas  kebebasan  beragama  dan berkeyakinan harus diakomodir baik di ruang privat maupun  pubilk. Tidak dipungkiri, tulisan ini dilatarbelakangi atas terkendalanya penikmatan  individu untuk bebas beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Pengetahuan yang benar sesuai kaidah hak asasi manusia tentang kedua konsep ini sangat relevan dan signifikan untuk dibicarakan dalam rangka meningkatkan  pemahaman hak atas kebebasan beragama secara utuh sebagaimana pasal 18 Kovenan International Hak Sipil dan Politik. Disampaikan pula, dua poin terkait relasi kedua forum tersebut, pertama, gambaran situasi khusus dimana ada kalanya individu tidak bebas merdeka untuk menikmati haknya untuk bebas beragama dan  berkeyakinan, kedua,  penentuan  lingkar batas  kedua  wilayah. Keduanya menjadi poin sangat penting untuk dijadikan perhatian terutama bagi pemangku kewajiban dalam menerapkan aturan pembatasan  hak atas kebebasan beragama danberkeyakinan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nainggolan, Y. A. P. (2021). Hak Atas Kebebasan Beragama dan/atau Berkeyakinan: Forum Internum dan Forum Eksternum. Jurnal Hak Asasi Manusia, 6(6), 68–83. https://doi.org/10.58823/jham.v6i6.56

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free