Perbankan syariah atau perbankan Islam (al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).
CITATION STYLE
Choliq, H. A., & Misbach, I. (2016). PERBANDINGAN KUALITAS LAYANAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL (Pendekatan Model PBZ). Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 20(1). https://doi.org/10.26905/jkdp.v20i1.157
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.