HALAL BIHALAL SETELAH HARI LEBARAN di PERUM GRISIMAI BLOK C PONOROGO Perspektif Hukum Islam

  • Wildan Nafi'i
  • Fanny Umi Kholifah
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Latar belakang penelitian ini karena halal bihalal merupakan tradisi turun temurun di Perum Grisimai Blok C setelah hari raya Idul Fitri. Halal bihalal menjadi momen penting untuk menjalin silaturahim dan meminta maaf antar sesama, pelaksanaanya secara sukacita oleh masyarakat Muslim namun juga diperbolehkan untuk masyarakat Nasrani di lingkungan Perum Grisimai. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tradisi halal bihalal di Perum Grisimai yang menjadi penguat antar agama. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif. Hasil dari penelitian yaitu membawa dampak positif dalam bermasyarakat dan terciptanya sikap pluralisme dengan agama lainnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wildan Nafi’i, & Fanny Umi Kholifah. (2021). HALAL BIHALAL SETELAH HARI LEBARAN di PERUM GRISIMAI BLOK C PONOROGO Perspektif Hukum Islam. Opinia de Journal, 1(1), 19–38. https://doi.org/10.35888/opinia.v1i1.2

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free