Abstract
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu komponen kunci dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis inovasi. Regulasi yang komprehensif dan perlindungan hukum yang efektif bagi pemilik HKI menjadi faktor penting untuk mendorong lahirnya kreativitas dan inovasi. Artikel ini mengulas kerangka regulasi serta mekanisme perlindungan hukum bagi pemegang HKI di Indonesia, termasuk tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Kajian ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum terkait HKI, tantangan seperti lemahnya penegakan hukum dan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya HKI masih menjadi kendala utama. Penulis merekomendasikan penguatan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha guna mendukung perlindungan dan pengelolaan HKI secara optimal. Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Regulasi, Perlindungan Hukum
Cite
CITATION STYLE
Ande Aditya Iman Ferrary, Ibrahim Fajri, & Muhamad Ari Apriadi. (2023). REGULASI DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA. YUSTISI, 10(1), 272–277. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.18991
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.