Jurnal Tindak Pidana Aborsi Pasangan Mahasiswa Disukoharjo Jawa Tengah

  • Nikolaus E
  • Juan Mana Tani B
  • Bendito Mitang Y
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Aborsi yang sering kita kenal sebagai tindakan menggugurkan kandungan, pada dasarnya merupakan tindakan yang dilarang di Indonesia. Dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana pengaturan mengenai aborsi masuk pada bab kejahatan terhadap nyawa. Aborsi masih menjadi perdebatan bagi kelompok yang mengadopsi paham pro-life dan pro-choice. Meningkatnya Angka Kematian Ibu, adanya International Conference on Population and Development di Kairo, tahun 1994 dan adanya Fourth World Conference on Women di Beijing, tahun 1995 mengupayakan agar kesehatan reproduksi wanita dapat dijaga, serta mengurangi praktek aborsi illegal yang dilakukan dengan tidak aman dan tidak dilakukan oleh tenaga medis profesional. Alasan tersebut yang kemudian memunculkan adanya pengecualian larangan aborsi, yakni pada Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan dengan alasan indikasi darurat medis dan kehamilan akibat perkosaan

Cite

CITATION STYLE

APA

Nikolaus, E., Juan Mana Tani, B., Bendito Mitang, Y., Revlino Konseng D. Cunha, A., Tuku Tiwa, A., E.Teresa Gae Soro, E., & Finsensius, F. (2024). Jurnal Tindak Pidana Aborsi Pasangan Mahasiswa Disukoharjo Jawa Tengah. Journal of Comprehensive Science, 3(1), 200–210. https://doi.org/10.59188/jcs.v3i1.603

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free