Menyadari bahwa pentingya implementasi di Lingkungan pemerintahan Daerah maka perlu diarahkan pada kesejahteraan masyarakat, pemerintah, maka revisi UU No. 22 ke dalam UU No. 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 25/1999 untuk menjadi UU No. 33/2004 tentang Saldo Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah. Konsekuensinya sangat logis dari implementasi undang-undang ini maka dapat pula memberikan pengaruh dan perubahan yang sangat penting pada sistim penataan pengelolaan keuangan di wilayah yang baik di dalam mempersiapan, untuk mendapat persetujuan dalam proses pelaksanaan, dan akuntabilitas pada pengelolaan anggaran baik daerah maupun pusat. Penyiapan anggaran dan kinerja sistem pengelolaan berorientasi kinerja daerah atau kinerja. Perkinerja maka dapat pula mencerminkan efisiensi, efektivitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan umum. Itulah peran pemerintah daerah bukan lagi alat tapi kepentingan pemerintah pusat untuk mempromosikan aspirasi dan kepentingan daerah
CITATION STYLE
Tangdiasik, Y. (2020). Sistim Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penganggaran Yang Berbasis Kinerja. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 10(2), 39–45. https://doi.org/10.55049/jeb.v10i2.166
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.