Analisis Dampak Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023

  • Raga Nata A
  • Ramadhani Baskoro M
N/ACitations
Citations of this article
197Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam Konstitusi telah diatur bahwasanya negara Indonesia ialah negara hukum, yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah sesuai amanat dalam alinea ke-4 pembukaan UUD NRI 1945 bahwa tugasnya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagai perwujudan dari sila ke-5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Yang didalamnya diatur mengenai Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal Konstitusi (the guardian of constitution), sekaligus pelaksana dari kekuasaan kehakiman. Apabila terdapat undang-undang yang muatannya bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka Mahkamah dapat membatalkan keberadaan undang-undang tersebut baik secara keseluruhan ataupun bagian-bagian dari undang-undang tersebut dengan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sifat dari putusan Mahkamah Konstitusi ialah final and binding. Pada kajian kali ini penulis lebih menitikberatkan terhadap sifat dari putusan mk yang berbeda dengan putusan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan cara agar putusan mk dapat dikaji ulang seperti putusan lainnya. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan kajian kepustakaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Raga Nata, A., & Ramadhani Baskoro, M. R. (2023). Analisis Dampak Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sanskara Hukum Dan HAM, 2(02), 105–117. https://doi.org/10.58812/shh.v2i02.288

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free