Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan mata uang cryptocurrancy di indonesia. Terkait dengan bagaimana karakteristik transaksi cryptocurrancy yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang serta bagaimana kebijakan hukum pidana tentang cryptocurrancy dalam hukum positif indonesia. Melalui penelitian hukum normatif terkait dengan cryptocurrancy sebagai sarana pencucian uang. berdasarkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Serta Analisis Bahan hukum menggunakan metode penafsiran hukum (hermeneutik). karakteristik cryptocurrancy yang bersifat Anonimous (tanpa nama), Desentralisasi (ketiadaan otoritas tertentu yang mengawasi) dan sifat teknologi didalamnya yang dapat mengaburkan jejak setiap transaksi yang dilakukan merupakan celah yang sangat rentan dipergunakan dalam tindak pidana pencucian uang. Sehingga lembaga keuangan seperti OJK dan PPATK perlu mengawasi penggunaan mata uang ini dengan meregistrasi setiap orang yang menggunakannya, serta pemerintah juga perlu merevisi (menambahan Pasal) dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU atau meregulasi cryptocurrancy secara khusus sebagai upaya pencegahan penggunaan mata uang ini sebagai modus baru pencucian uang.
Cite
CITATION STYLE
Risgiantana Ridwan, R. (2022). Transaksi Mata Uang Virtual (Cryptocurrancy) Sebagai Celah Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang. Jatiswara, 37(3). https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i3.415
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.