PERKEMBANGAN SISTEM LELANG DI INDONESIA

  • Tista A
N/ACitations
Citations of this article
264Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan lelang adalah untuk menjual barang secepat mungkin tanpa memperhatikan barang yang dijual. penjual pada dasarnya memerlukan jasa promosi, menawarkan, dan mengirimkan barang, namun hal ini tidak dapat dilakukan oleh Kantor Lelang Negara karena adanya keterbatasan-keterbatasan tertentu. Berdirinya Balai Lelang adalah untuk memenuhi berbagai unsur lelang yang tidak dapat dilakukan oleh Kantor Lelang Negara. Balai Lelang membuka jasa pra-lelang dan pasca-lelang yang meliputi pengiriman barang serta pendanaan. Lelang wajib didahului dengan pengumuman lelang yang dilakukan oleh penjual, bukan oleh Kantor Lelang. Apabila tidak dilakukan pengumuman lelang, maka lelang yang sudah dilaksanakan akan cacat hukum dan rawan gugatan, dan apabila benar tidak dilakukan pengumuman, maka besar kemungkinan lelang akan dibatalkan. Kata

Cite

CITATION STYLE

APA

Tista, A. (2013). PERKEMBANGAN SISTEM LELANG DI INDONESIA. Al-Adl : Jurnal Hukum, 5(10). https://doi.org/10.31602/al-adl.v5i10.194

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free