URGENSI PENGADILAN AGAMA SEBAGAI PENYELESAI SENGKETA EKONOMI SYARIAH

  • Sufiarina S
N/ACitations
Citations of this article
86Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini mengkaji urgensi/keutamaan Pengadilan Agama sebagai penyelesai sengketa ekonomi syariah. Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 memberikan perluasan kewenangan pada Pengadilan Agama untuk memeriksa dan memutus sengketa ekonomi syariah. Perluasan kewenangan membawa konsekuensi hukum Pengadilan Negeri tidak lagi berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa ekonomi syariah. Pengalihan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan perluasan kewenangan pengadilan agama menarik untuk dikaji dari sisi urgensinya. Kajian melalui pendekatan perundang-undangan sebagai penelitian hukum normatif yang dilengkapi dengan penelitian terhadap asas-asas hukum ekonomi syariah, asas hukum penyelesaian sengketa, sistematik hukum, taraf singkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Mahkamah Agung telah ikut berkontribusi membina Pengadilan Agama sebagai penyelesai sengketa ekonomi syariah. Dilengkapi keberadaan hukum materil dan formil yang khusus hanya berlaku di lingkungan peradilan agama, perekrutan pejabat dan fungsional yang mensyaratkan latar belakang agama Islam. Memang seharusnya Pengadilan Agamalah yang lebih utama untuk memutus sengketa ekonomi syariah. Urgensi Pengadilan Agama sebagai penyelesai sengketa ekonomi syariah terutama untuk lebih memenuhi prinsip syariahnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sufiarina, S. (2014). URGENSI PENGADILAN AGAMA SEBAGAI PENYELESAI SENGKETA EKONOMI SYARIAH. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(2), 226. https://doi.org/10.21143/jhp.vol44.no2.21

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free