GHARAR DAN MAYSIR DALAM TRANSAKSI EKONOMI ISLAM

  • Sari I
  • Ledista L
N/ACitations
Citations of this article
600Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dengan kodratnya manusia sebagai makhluk sosial pasti mengalami kebutuhan-kebutuhan Ekonomi dari pihak lain untuk menjalani hidupnya. Tetapi sebagai pemeluk agama islam yang menyandarkan semua aktifitas pada kehidupan sehari-hari pada ketentuan-ketentuan hukum Islam yang mana sudah ditetpkan dalam sumber utama hukum Islam yakni, Al-Qur'an, sunnah, ijma', dan Qiyas. Maka dari itu sepantasnya bagi masyarakat muslim khususnya di Indonesia dan seluruh dunia untuk menghindari transaksi untuk memenuhi kebutuhan Ekonominya yang terindikasi mengandung Gharar, dan Maysir. Dari hal itu, perlu kita menelaah lebih mendalam lagi tentang keharaman Gharar dan Maysir dalam transaksi Ekonomi Islam. Sedangkan hasil dari menelaah ditemukan bahwasanya Gharar dan Maysir merupakan sesuatu yang tidak di perbolehkan di dalam syari'at Islam. Maka dari itu, untuk kita sebagai pelajar abadi merupakan hal yang bagus di dalam memahami dan mengamalkannya dalam kehidupan yang fana ini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sari, I. N., & Ledista, L. (2022). GHARAR DAN MAYSIR DALAM TRANSAKSI EKONOMI ISLAM. Izdihar: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(2), 22–40. https://doi.org/10.32764/izdihar.v2i2.2610

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free