Abstract
Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menjamin perlindungan bagi pembela hak asasi manusia (HAM) atas lingkungan yang menjalankan partisipasi publik dalam pengelolaan lingkungan hidup dari gugatan perdata maupun tuntutan pidana yang dikenal dengan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), namun faktanya kasus-kasus SLAPP terus meningkat di Indonesia. Perempuan pembela HAM atas lingkungan (PPHAM Lingkungan) secara khusus mengalami kerentanan berlapis dan tidak mendapat perlindungan dari Pasal 66 UU PPLH ketika terjadi SLAPP. Tulisan ini menganalisis Pasal 66 UU PPLH dengan menggunakan pendekatan Feminist Legal Theory untuk menelisik implementasi mekanisme Anti-SLAPP bagi PPHAM Lingkungan. Tulisan ini menemukan permasalahan substantif mulai dari tidak berlakunya perlindungan yang dijaminkan oleh Pasal 66 UU PPLH bagi PPHAM Lingkungan; lemahnya pemahaman pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum yang menjadi aktor pemidanaan PPHAM Lingkungan; hingga kuatnya budaya patriarki yang berkontribusi pada kerentanan berlapis PPHAM Lingkungan dalam berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia
Cite
CITATION STYLE
Wongkar, E. E. L. T., Achmadi, J. C., & Iswarini, T. (2022). Telaah Kritis Efektivitas Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia Atas Lingkungan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(1), 35–72. https://doi.org/10.38011/jhli.v8i1.371
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.