Abstract
Undang-undang nomor 12 tahun 1994 yang menjadi dasar ketetapan PBB P5L dan undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang menjadi dasar ketetapan PBB P5L memiliki dasar pengenaan yang sama yaitu atas bumi dan bangunan, namun lebih lanjut lagi NJOP Bumi PBB P5L turut memperhitungkan tanaman sebagai tegakan berupa BIT, sehingga dalam suatu contoh kasus dengan kondisi objek pajak yang sama akan menghasilkan ketetapan pajak yang berbeda. Penerimaan PBB P2 berpengaruh pada PAD, sehingga dengan memperhitungkan tanaman dalam NJOP bumi PBB P2 akan memberikan potensi penerimaan yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak tegakan kebun sawit jika turut diperhitungkan dalam NJOP bumi PBB P2. Penelitian ini dilakukan dengan meminta data kepada pihak Pemda Kabupaten Tebo, kemudian memperhitungkan PBB kembali dengan Perda Kabupaten Tebo nomor 8 tahun 2020 yang disesuaikan dengan BIT yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 186/PMK.03/2019. Sehingga didapatkan hasil yang signifikan untuk Kecamatan Rimbo Ulu, selisih antara penetapan NJOP bumi PBB P2 dengan memperhitungkan tanaman dan tidak sebesar Rp10.073.520,00 dan untuk Kabupaten Tebo sebesar Rp499.330.560,00.
Cite
CITATION STYLE
Sugaragiri, S. S., & Aribowo, I. (2023). ANALISIS VALUASI EKONOMI POTENSI PBB P2 YANG HILANG ATAS PENGENAAN TEGAKAN KEBUN KELAPA SAWIT MASYARAKAT. INFO ARTHA, 7(1), 1–5. https://doi.org/10.31092/jia.v7i1.1733
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.