Abstract
Kejahatan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang sifatnya merugikan orang lain ataupun negara. Pada saat ini kejahatan-kejahatan banyak berkembang baik itu dalam bentuk Korupsi, Narkotika maupun kejahatan lainnya. Seiring dengan tingginya tingkatnya kejahatan maka Pemerintah berusaha untuk melakukan pencgahan-pecegahan maupun pemberantasan dengan menerbitkan peraturan-peraturan ataupun Undang-Undang untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kemudian daripada itu penulis melakukan penelitian tentang Pengaturan Pencehan Uang Hasil Kejahatan Dalam Kegiatan Investasi Usaha, permasalahan ini timbul dari pengamatan penulis baik melalui media masa, perkembangan tingkat kejahatan berbagai macam bentuk yang menghilang kejahatan asal dengan bermacam cara baik itu dalam bentuk kegiatan Investasi Usaha, bergabung dalam Pasar Modal dan lain sebagainya.
Cite
CITATION STYLE
Fathra, M. F. F. (2021). PENGATURAN PENCEGAHAN UANG HASIL KEJAHATAN DALAM KEGIATAN INVESTASI USAHA. JOURNAL EQUITABLE, 5(2), 121–146. https://doi.org/10.37859/jeq.v5i2.2481
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.