Pembangunan Sistem Pelayanan Publik melalui Penyederhanaan In-strumen Perizinan: Kajian Pasca Pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai Undang-Undang

  • Hamdani F
  • Fauzia A
  • Wahid D
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelayanan publik merupakan ujung tombak bagi pemerintah dalam melaksanakan kekuasaannya, pun juga pelayanan publik merupakan suatu cerminan terhadap baik atau buruknya pemerintahan. Penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari ketentuan-ketentuan hukum administrasi pemerintahan, salah satunya mengenai perizinan. Dalam upaya pem-bangunan terhadap sistem pelayanan publik, instrumen hukum perizinan ini merupakan salah satu aspek yang dibenahi oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja, yakni dengan melakukan penyederhanaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perubahan instrumen hukum perizinan dalam UU Cipta Kerja, dan mengkaji bagaimana instrumen hukum perizinan dapat berperan dalam pembangunan sistem pelayanan publik. Penelitian ini didasarkan pada metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian mengetengahkan bahwa arti penting sistem pelayanan publik melalui instrumen hukum perizinan nampaknya mulai dibangun oleh pemerintah seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sebab salah satu semangat lahirnya UU Cipta Kerja adalah dalam rangka memberikan kemudahan perizinan, yakni harmonisasi terhadap regulasi yang tumpang tindih dan memangkas prosedur perizinan yang rumit. Dalam konsep negara kesejahteraan, salah satu fungsi negara adalah sebagai social services state atau an agency of services (negara sebagai alat pelayanan). Artinya bahwa fungsi negara kesejahteraan tersebut harus dibangun melalui suatu sistem yang dapat mencerminkan nilai-nilai kebermanfaatan. Berdasarkan hal tersebutlah maka reformasi terhadap segala kebijakan mengenai pe-layanan publik merupakan suatu keniscayaan untuk dilakukan, salah satunya adalah mengenai instrumen hukum perizinan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hamdani, F., Fauzia, A., & Wahid, D. N. (2023). Pembangunan Sistem Pelayanan Publik melalui Penyederhanaan In-strumen Perizinan: Kajian Pasca Pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai Undang-Undang. National Multidisciplinary Sciences, 2(4), 365–374. https://doi.org/10.32528/nms.v2i4.317

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free