Kemajuan teknologi pada era globalisasi ini menyebabkan semakin berkembangnya layanan pinjam-meminjam uang secara online. Regulasi sudah dibentuk untuk menjaga ketertiban dalam layanan pinjaman online serta untuk melindungi konsumen dari hal-hal yang tidak diharapkan, namun pada praktiknya masih terjadi penyalahgunaan data pribadi pada konsumen pinjaman online Dana Cair. Permasalahan yang diangkat yaitu apakah regulasi perlindungan konsumen terkait layanan pinjaman online sudah memberikan perlindungan atas hak keamanan data pribadi dalam cara penagihan konsumen pinjaman online Dana Cair dan bagaimana upaya Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas dalam menangani adanya penyalahgunaan data pribadi konsumen sebagai cara penagihan dalam layanan pinjaman online Dana Cair. Penelitian ini berjenis normatif, bersifat deskriptif, data utama adalah data sekunder dan data primer sebagai penunjang, analisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, regulasi yang berlaku di Indonesia sudah dapat memberikan perlindungan pada konsumen pinjaman online Dana Cair, namun dalam praktiknya pelaku usaha masih melakukan pelanggaran serta masih rendahnya tingkat literasi masyarakat dalam menggunakan layanan pinjaman online. OJK sudah melakukan upaya bersama dengan SWI untuk mengatasi pinjaman online ilegal yang dapat merugikan masyarakat dengan mempublikasikan daftar pinjaman online yang ilegal, mengajukan blokir aplikasi kepada Kemkominfo, serta melakukan kerja sama dengan Google mengenai syarat aplikasi pinjaman online.
CITATION STYLE
Aqilah Nurshafira Anwar, & N.G.N. Renti Maharaini Kerti. (2022). PERLINDUNGAN HAK KEAMANAN DATA PRIBADI KONSUMEN PINJAMAN ONLINE DANA CAIR. Reformasi Hukum Trisakti, 4(5), 1227–1240. https://doi.org/10.25105/refor.v4i5.15130
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.