SOSIALISASI STOP BULLYING (PERUNDUNGAN) DI SMA/SMK MUHAMMADIYAH SINGKUT KECAMATAN SINGKUT KABUPATEN SAROLANGUN

  • Bafadhal F
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
119Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Generasi muda adalah tumpuan dan modal pembangunan bangsa. Untuk itu, orang tua, pendidik, pemerintah diharapkan bersungguh-sungguh memberikan pendidikan yang terbaik bagi mereka. Kesepahaman serta tindakan melindungi terhadap hak atas anak telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, namun dalam implementasinya di lapangan masih menunjukkan adanya berbagai kekerasan yang menimpa pada anak antara lain adalah bullying. Meningkatnya dan tumbuh kembangan kebutuhan masyarakat di dunia, teknologi informasi memegang peran penting, baik di masa kini maupun di masa mendatang. Peran dari teknologi juga berpengaruh kepada siswa-siswi di sekolah, karena teknologi juga dapat menyebabkan siswa-siswi dapat melakukan tindakan bullying pada siswa yang lainnya, sehingga tidak dapat dipungkiri tindakan bullying juga semakin meningkat dikalangan pelajar, minimnya pengetahuan masyarakat, pelajar, terkait tindakan bullying. Atas dasar itu, diperlukan sosialisasi stop bullying dikalangan pelajar/siswa-siswi di SMK/SMA Muhammadiyah Singkut. Adapun Sosialisasi ini dilakukan dengan 1). Menyampaikan materi secara langsung/Ceramah tentang definisi, dampak yang ditimbulkan, peraturan-peraturan yang terkait dengan bullying, 2). Shering, berdiskusi, Tanya jawab dan dialog diberikan kesempatan kepada siswa untuk berpartisipasi dalam sosialisasi ini, 3). Mengguanakan alat bantu Audio Visual peralatan elektronik audio visual akan dapat digunakan untuk menampilkan foto-foto/ilustrasi para korban bullying, menampilkan materi dll. Adapun hasil dari pengabdian ini adalah semakin bertambahnya pengetahuan siswa-siswi tentang stop bullying, dan meningkatkan pengetahuan serta pemahaman tentang peraturan-peraturan hukum yang berkaitan tentang bully, serta dampak yang ditimbulkan dari korban bully.

Cite

CITATION STYLE

APA

Bafadhal, F., & Rohayati, W. (2021). SOSIALISASI STOP BULLYING (PERUNDUNGAN) DI SMA/SMK MUHAMMADIYAH SINGKUT KECAMATAN SINGKUT KABUPATEN SAROLANGUN. Jurnal Gramaswara, 1(2), 40–47. https://doi.org/10.21776/ub.gramaswara.2021.001.02.04

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free