Abstract
Perlindungan data pribadi anak di dunia maya menjadi isu yang semakin penting seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital. Di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak, termasuk data pribadi mereka. Namun, efektivitas penerapan undang-undang ini dalam mengamankan data pribadi anak yang berkonflik dengan hukum di era digital masih menghadapi berbagai tantangan. Rumusan masalah pertama mengkaji efektivitas penerapan UUPA dalam perlindungan data pribadi anak, sementara rumusan masalah kedua membahas cara melindungi data pribadi anak yang sesuai dengan penerapan undang-undang ini. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tantangan utama meliputi kurangnya pemahaman tentang pentingnya melindungi data pribadi anak, ketimpangan literasi digital, lemahnya pengawasan terhadap platform digital, dan keterbatasan penegakan hukum terhadap pelanggaran dunia maya. Selain itu, faktor lintas batas hukum dan ketidaksiapan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan dunia maya yang melibatkan anak-anak memperburuk perlindungan data pribadi anak. Saran yang diberikan meliputi peningkatan literasi digital, penguatan regulasi, serta kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam menciptakan dunia maya yang aman bagi anak-anak.
Cite
CITATION STYLE
Faloygama, G. P., & Cahyo, C. (2025). Penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Mengamankan Data Pribadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Era Digital. HUMANIORUM, 3(3), 121–124. https://doi.org/10.37010/hmr.v3i3.103
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.