Suatu Perseroan Terbatas adalah merupakan suatu bentuk badan usaha yang lebih populer dan bergengsi bila dibandingkan dengan badan badan usaha yang lain seperti Commanditaire Venootsschap , Maatschap , Firma atau Koperasi , Eksistensi suaatu Perseroan Terbatas secara lengkap ketika Perseroan Tersebut tidak hanya sekedar berdiri dan didirikan saja yang mempunyai nama perseroan tertentu, namun hal ini harus di syahkan oleh Negara agar mempunyai legalitas yang syah. Undang Undang nomor 40 tahun 2007 , dan Peraturan Pemerintah. Hal ini lah yang menjadi pokok permaslaahan di dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dari segi pembuatan peraturan perundang-undangan, Implementasi dari Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk memperoleh status badan hukum tidak memenuhi dan tidak sesuai Hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan, memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lain. Dalam proses pengesahan Pendiri tidak di input dalam sistem Administrasi Badan Hukum
CITATION STYLE
Soeprijanto, T. (2021). HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DARI PERSEROAN TERBATAS UNTUK MEMPEROLEH STATUS BADAN HUKUM DI KEMENKUMHAM RI. Jurnal Meta-Yuridis, 4(2). https://doi.org/10.26877/m-y.v4i2.8102
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.