Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

  • Audina D
N/ACitations
Citations of this article
1.3kReaders
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kesetaraan gender merupakan salah satu bagian penting dari konsep hak asasi manusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji kesetaraan gender dari sudut pandang hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni dengan mengkaji literatur atau buku-buku serta peraturan perundang-undangan yang ada yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan kajian terhadap literatur ditemukan bahwa hak perempuan merupakan bagian dari hak asasi manusia, dan perempuan termasuk dalam kategori rentan. Peraturan perundang-undangan hingga konvensi internasional yang dibentuk untuk menjamin dan melindungi hak perempuan dan kesetaraan gender. Namun demikian, masih terdapat hambatan atau kesulitan untuk mencapai kesetaraan gender di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh budaya di masyarakat yang masih lebih menghargai perempuan untuk diam di rumah dibandingkan bekerja, rendahnya pengetahuan dan pemahaman perempuan akan hak-haknya, serta stigma yang masih berkembang di masyarakat bahwa perempuan sebagai kodratnya adalah lemah, dan laki–laki adalah kuat. Kesetaraan gender, dengan demikian tetap diperjuangkan karena maraknya kasus ketidakadilan gender, termasuk di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Audina, D. J. (2022). Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 148–154. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.602

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free