Perkawinan Sesama Jenis Perspektif Hukum Indonesia dan Hukum Thailand

  • Fibra Aisyah D
  • Syuhada M
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas perbandingan hukum mengenai perkawinan sesama jenis di Indonesia dan Thailand, dengan fokus pada kebijakan hukum, implikasi sosial, dan dampak terhadap generasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder yang berasal dari bahan pustaka dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Thailand yang merupakan negara cenderung progresif dalam pengakuan hak-hak LGBT telah menginisiasi langkah-langkah legislasi yang memberikan perlindungan hukum bagi pasangan sesama jenis, termasuk Rancangan Undang-Undang "Civil Partnership". Sebaliknya, Indonesia, dengan latar belakang hukum dan budaya yang lebih konservatif, belum memiliki kerangka hukum yang mendukung pengakuan perkawinan sesama jenis. Penelitian ini mengkaji kerangka hukum kedua negara, tantangan legislasi, dan implikasi sosial dari peekawinan sesama jenis. Studi ini berupaya memberikan rekomendasi kebijakan berdasarkan perbandingan kedua sistem hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fibra Aisyah, D., & Syuhada, M. T. (2025). Perkawinan Sesama Jenis Perspektif Hukum Indonesia dan Hukum Thailand. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i6.787

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free