Abstract
Setelah adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Agustus 1981 Nomor 34, sesungguhnya Keputusan-keputusan Arbitrase Luar Negeri dapat dilaksanakan di dalam wilayah Indonesia. Bukankah dengan Keppres No. 34 tahun 1981 ini telah disahkan Konvensi PBB tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Keputusan-keputusan Arbitrase Luar Negeri (Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Abitral Awards)? Konvensi ini telah ditandatangani di New York pada tanggal 10 Juni 1958 dan telah mulai berlaku untuk negara-negara yang telah menandatangani pada 7 Juni 1959. Negara kita baru turut serta pada Konvensi ini secara Accession mulai tanggal 5 Agustus 1981, yaitu dengan Keppres No. 34 tahun 1981, Lembaran Negara RI tahun 1981 No. 40, yang telah di beritahukan dengan surat Presiden Soeharto tanggal 5 Agustus 1981 No. R.7/Prd./PU/PU/XIII/1981 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Menurut Pasal 3 daripada New York Convention tahun 1958 yang telah dinyatakan berlaku dengan Keppres 1981 No. 34 maka tiap negara peserta dari Konvensi ini akan mengakui keputusan arbitrase luar negeri dan menganggapnya sebagai mengikat serta melaksanakan keputusan arbitrase itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Hukum Acara yang berlaku di dalam wilayah di mana keputusan itu diminta untuk dilaksanakan.
Cite
CITATION STYLE
Gautama, S. (2017). PELAKSANAAN KEPUTUSAN ARBITRASE LUAR NEGERI DI DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 15(2), 111. https://doi.org/10.21143/jhp.vol15.no2.1113
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.