PASAL 44 KUHP DAN GANGGUAN JIWA

  • Sitompul H
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perbuatan yang melanggar hukum akan mengakibatkan pelakunya dipidana. Dijatuhkannya pidana terhadap pelaku yang melanggar hukum merupakan tanggung jawab atas perbuatannya. Tetapi tidak setiap pelaku yang melanggar hukum dapat dipidana. Pengurangan penambahan dan pengecualian hukuman ini diatur dalam pasal-pasal: 44 sampai pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karangan ini berkisar pada pembahasan pasal 44 KUHP saja

Cite

CITATION STYLE

APA

Sitompul, H. (1977). PASAL 44 KUHP DAN GANGGUAN JIWA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 7(5), 348. https://doi.org/10.21143/jhp.vol7.no5.725

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free