Abstract
Perbuatan yang melanggar hukum akan mengakibatkan pelakunya dipidana. Dijatuhkannya pidana terhadap pelaku yang melanggar hukum merupakan tanggung jawab atas perbuatannya. Tetapi tidak setiap pelaku yang melanggar hukum dapat dipidana. Pengurangan penambahan dan pengecualian hukuman ini diatur dalam pasal-pasal: 44 sampai pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karangan ini berkisar pada pembahasan pasal 44 KUHP saja
Cite
CITATION STYLE
APA
Sitompul, H. (1977). PASAL 44 KUHP DAN GANGGUAN JIWA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 7(5), 348. https://doi.org/10.21143/jhp.vol7.no5.725
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free