Potensi Kekayaan Intelektual Dalam Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

  • Sudjana
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

UMKM menempati posisi penting dalam menunjang perekonomian bangsa karena  itu perlu  dikembangkan  secara berkesinambungan agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya. Upaya  mengembangan  usaha tersebut  dilakukan  dengan menciptakan kreasi dan inovasi yang  asli, berbeda,  dan baru  sehingga berpotensi mendapat Kekayaan Intelektual.  Metode Penelitian: pendekatan yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka; tahap penelitian: studi perpustakaan yaitu mengkaji data sekunder; dan metode analisis:  normatif kualitatif yaitu mendeskripsikan data yang diperoleh kemudian menganalisis berdasarkan  aspek hukumnya.  Hasil kajian menunjukan bahwa pengembangan UMKM menurut hukum Positif dilakukan oleh Pemerintah  dan Pemerintah Daerah dalam   memfasilitasi bidang produksi dan pengolahan;  pemasaran; sumber daya manusia; dan desain dan teknologi. Sedangkan  Dunia usaha dan masyarakat berperan aktif melakukan  pengembangan  yang mencakup tata cara pengembangan, prioritas, intensitas,  dan  jangka waktu pengembangan. Kreasi dan inovasi UMKM berkaitan dengan kekayaan intelektual apabila memenuhi persyaratan berpotensi memperoleh hak  Rahasia  Dagang, Merek , Hak Cipta, Desain Industri dan Paten.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sudjana. (2021). Potensi Kekayaan Intelektual Dalam Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jurnal Hukum Sasana, 7(1), 51–69. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.534

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free