UMKM menempati posisi penting dalam menunjang perekonomian bangsa karena itu perlu dikembangkan secara berkesinambungan agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya. Upaya mengembangan usaha tersebut dilakukan dengan menciptakan kreasi dan inovasi yang asli, berbeda, dan baru sehingga berpotensi mendapat Kekayaan Intelektual. Metode Penelitian: pendekatan yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka; tahap penelitian: studi perpustakaan yaitu mengkaji data sekunder; dan metode analisis: normatif kualitatif yaitu mendeskripsikan data yang diperoleh kemudian menganalisis berdasarkan aspek hukumnya. Hasil kajian menunjukan bahwa pengembangan UMKM menurut hukum Positif dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi bidang produksi dan pengolahan; pemasaran; sumber daya manusia; dan desain dan teknologi. Sedangkan Dunia usaha dan masyarakat berperan aktif melakukan pengembangan yang mencakup tata cara pengembangan, prioritas, intensitas, dan jangka waktu pengembangan. Kreasi dan inovasi UMKM berkaitan dengan kekayaan intelektual apabila memenuhi persyaratan berpotensi memperoleh hak Rahasia Dagang, Merek , Hak Cipta, Desain Industri dan Paten.
CITATION STYLE
Sudjana. (2021). Potensi Kekayaan Intelektual Dalam Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jurnal Hukum Sasana, 7(1), 51–69. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.534
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.