Abstract
Indonesia merupakan negara nomor dua sebagai penyumbang limbah plastik terbanyak setelah negara China. Ditemui, sebanyak 187,2 ton sampah menggenang di laut Indonesia. Limbah plastik yang ada di lautan, mengancam ekosistem biota laut dan kehidupan manusia. Diprediksi bahwa pada tahun mendatang, sumber pangan manusia lebih banyak dikontribusi dari laut. Permasalahan ini perlu dijadikan poin utama negara dalam hal pencegahan kerusakan lingkungan hidup. Negara Indonesia sudah mengatur peraturan mengenai lingkungan yang tertuang dalam UU PPLH Dalam mencegah permasalahan tersebut, perlu dilakukan upaya pengawasan oleh para aparat penegak hukum di masyarakat. Namun, ditemui upaya pengawasan di lapangan sebagai tindak upaya pencegahan tidak dilakukan secara maksimal, sanksi yang diterapkan tidak tegas membuat masyarakat dan pelaku usaha tidak mengindahkan aturan hukum yang telah dibuat. Penegakan hukum lingkungan dilakukan dengan tiga instrument hukum yaitu sanski administratif, ranah perdata dan ranah pidana. Berkaca dari negara maju, seperti contohnya negara tetangga Singapura, sudah seharusnya Indonesia menerapkan aturan hukumnya secara tegas, mengingat upaya menjaga lingkungan adalah hal mendasar untuk menciptakan negara di dalamnya menjadi tempat yang nyaman. Dalam menjaga lingkungan Negara Indonesia, sudah seharusnya pemerintah bertindak tegas dalam pemberlakuan hukumnya dan menerapkan aturan hukum yang baru yaitu berupa sanksi denda yang dapat diterapkan di masyarakat dan sudah seharusnya menjadi prioritas utama negara untuk menjaga negara bebas dari limbah plastik di lautan. Kata Kunci : Aturan Hukum Indonesia, Limbah Plastik, Penegakan Hukum Lingkungan.
Cite
CITATION STYLE
Vianka, M. I. (2021). Penegakan Hukum Lingkungan Atas Pembuangan Limbah Plastik Di Indonesia. MORALITY : Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 245. https://doi.org/10.52947/morality.v7i2.221
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.