Abstract
Berdasarkan Survei Data Penduduk di Nusa Tenggara Barat, khususnya di Lombak Barat, saat ini angka pernikahan dini cukup tinggi. Menikah di usia kurang dari 18 tahun merupakan kenyataan yang harus dihadapi oleh sebagian anak di seluruh dunia, terutama negara berkembang. Meskipun Deklarasi Hak Asasi Manusia pada tahun 1954 secara eksplisit menentang pernikahan anak, ironisnya, praktik pernikahan dini masih berlangsung di banyak bagian dunia dan ini mencerminkan terabaikannya perlindungan terhadap hak-hak kaum muda. Jenis penelitian yang kami lakukan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian Pernikahan Dini ini dilakukan di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Informan kunci dalam penelitian ini yakni dari kepala desa yang akan memberikan informasi terkait dengan warga yang melakukan pernikahan di usia dini. Informan dipilih berdasarkan dengan konsep seleksi dalam penelitian kualitatif yaitu kesesuaian dan juga kecukupan dengan prinsip kejenuhan
Cite
CITATION STYLE
Supi Yanti. (2024). PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DAN EDUKASI DIRI. ALAINA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1). https://doi.org/10.61798/alaina.v1i1.54
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.