KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENYITAAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA

  • Alifyansyah F
  • Suprijatna D
  • Abd Hasyim I
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Korupsi merupakan Extra Ordinary Crime, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga pemberantasan korupsi dilakukan secara luar biasa. Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Lembaga khusus menggunakan metode penegakan hukum secara luar biasa serta kewenangan yang berbeda dengan KUHAP, khususnya pada penyitaan. Namun ketentuan penyitaan tersebut seringkali mendapat laporan dikarenakan tidak adanya batasan dalam pelaksanaan penyitaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Adapun Penelitian ini bertujuan untuk meninjau dan melakukan analisis hukum bagaimana kewenangan KPK dalam pelaksanaan penyitaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta Ruang lingkup dalam penyitaan tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Alifyansyah, F., Suprijatna, D., & Abd Hasyim, I. (2019). KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENYITAAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA. DE’RECHTSSTAAT, 5(1), 55–62. https://doi.org/10.30997/jhd.v5i1.1742

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free