Fenomena Perkembangan Islam dan Hukum Islam di Indonesia

  • Suma M
N/ACitations
Citations of this article
61Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Syariat Islam dalam pandangan sebagian masyarakat masih terkesan negatif, padahal syariat Islam dalam konteksnya yang luas dan luwes tampak mencerminkan sisi positif untuk diamalkan, sehingga sampai saat ini masih terjadi pro dan kontra dalam penerapan syariat Islam di Indonesia, yang sekaligus juga masih mempertanyakan apakah syariat Islam di Indonesia sebagai mitos atau fakta? Pro-kontra syariat Islam masa lalu (1945-1959) lebih bersifat politis-ideologis-konstitusionalis, sedangkan pro-kontra pada era 1990-an sampai sekarang lebih bersifat legal formal. Dibalik perdebatan pro-kontra penerapan syariat Islam ini, faktanya telah terjadi proses taqninisasi Hukum islam dan/atau Islamisasi peraturan perundang-undangan yang sudah berlangsung selama kurang lebih 30 tahun, diantaranta adalah lahirnya UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 tentang Perkawinan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, kemudian berlanjut dengan UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan syariah. Berdasarkan fakta yang bersifat akademik ilmiah berupa taqninisasi Hukum Islam dan/atau Islamisasi peraturan perundang-undangan tersebut, penerapan syariat Islam bukanlah mitos tetatpi fakta hukum yang sangat fenomenal (red).

Cite

CITATION STYLE

APA

Suma, M. A. (2016). Fenomena Perkembangan Islam dan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Hukum PRIORIS, 2(2), 68–83. https://doi.org/10.25105/prio.v2i2.326

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free