Insider trading merupakan praktik yang dilarang dalam pasar modal. Dalam kasus PT Jouska Finansial Indonesia, nasabah mengalami kerugian atas pengelolaan dana investasi yang dilakukan perusahaan tersebut. Kerugian nasabah tersebut sebagai akibat adanya dugaan insider trading yang dilakukan direksi PT Jouska Finansial Indonesia. Rumusan masalah yang diajukan adalah apakah perbuatan direksi PT Jouska Finansial Indonesia dapat dikategorikan sebagai insider trading. Penelitian dilakukan secara normatif berdasarkan data sekunder, yaitu melakukan penelusuran pada literatur maupun peraturan yang berkaitan dengan permasalahan dan data primer melalui wawancara sebagai pendukung data sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan cara penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Berdasarkan surat perjanjian kerja antara PT Jouska Finansial Indonesia dengan nasabah, dinyatakan bahwa perusahaan tersebut dapat mengelola dana nasabahnya melalui investasi kedalam pasar modal dengan adanya klausula pembukaan RDI. Selanjutnya, berdasarkan derivasi Pasal 95 UUPM, adanya insider trading dapat terlihat dari hubungan Aakar Abyasa Fidzuno, selaku direktur utama dengan emiten, adanya informasi orang dalam yang bersifat material yang dapat terlihat dalam perjanjian antara Aakar dengan emiten pada tanggal 20 Maret 2019 dan adanya transaksi perdagangan efek dalam portofolio nasabah PT Jouska Finansial Indonesia
CITATION STYLE
Novika Andriani, & Dian Purnamasari. (2023). DUGAAN INSIDER TRADING OLEH PERUSAHAAN JOUSKA FINANSIAL INDONESIA BERDASARKAN HUKUM PASAR MODAL. Reformasi Hukum Trisakti, 5(2), 443–458. https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.16520
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.