Perlindungan Hukum Konsumen dalam Perjanjian Jasa Pengiriman Barang pada PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir Agen Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat

  • Dharmawan D
  • Abdurrauf A
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian lebih berfokus pada permasalahan utama dalam prosedur melakukan perjanjian pengiriman barang dan jasa yang dilakukan oleh PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir serta proses pertanggungjawaban ganti rugi terhadap pengiriman barang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konsep sumber data didapatkan dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Perlindungan Konsumen yang disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen Peraturan yang diatur dalam pasal 7 ayat (7) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur tentang pemberian kompensasi dan ganti rugi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Dharmawan, D., & Abdurrauf, A. (2021). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Perjanjian Jasa Pengiriman Barang pada PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir Agen Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat. JOURNAL of LEGAL RESEARCH, 3(2). https://doi.org/10.15408/jlr.v3i2.20148

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free