Resolusi konflik tenurial di kawasan hutan Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu

  • Nuraeny T
  • Qomar N
  • Kausar K
N/ACitations
Citations of this article
45Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Klaim atas tanah garapan yang merupakan warisan leluhur dijadikan alasan untuk menggunakan kawasan hutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konflik tenurial hutan antara masyarakat dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Pemandang. Pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan studi literatur. Informan dipilih secara snowball sampling, yaitu pihak yang terlibat konflik dan pihak yang mengetahui konflik tenurial. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konflik tenurial yang terjadi di Hutan Desa Pemandang adalah perbedaan kepentingan antara masyarakat Desa Pemandang dengan LPHD berupa pemanfaatan kawasan untuk perkebunan kelapa sawit dan klaim tanah untuk dijual kepada pihak luar. Penyelesaian konflik penguasaan kawasan hutan antara LPHD dengan masyarakat yang membangun kebun sawit sebelum izin hutan desa diberikan pada tahun 2017, mediasi menghasilkan MoU tentang pemanfaatan hutan. Sedangkan pihak yang memperjual belikan tanah setelah tahun 2019 dilakukan melalui mekanisme hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nuraeny, T. D. A., Qomar, N., & Kausar, K. (2023). Resolusi konflik tenurial di kawasan hutan Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu. ULIN: Jurnal Hutan Tropis, 7(2), 183. https://doi.org/10.32522/ujht.v7i2.11196

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free