PEMILIHAN PRESIDEN LANGSUNG DAN CALON INDEPENDEN DALAM PEMILIHAN PRESIDEN DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

  • Anggoro T
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pennasalahan calon independen dalam Pilkada dapat diselesaikan dengan cara mengajukan judicial review terhadap undang-undang Pemerintahan Daerah mengenai ketentuan calon Kepala Daerah harus dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik kepada Mahkamah Konstitusi dengan pasal 27 dan 6A UUD 45 digunakan sebagai rujukan, tapi hal ini harus disertai dengan persyaratan tertentu kepada calon Kepala Daerah independen, dengan catatan judicial review ini baru diajukan bila tidak ada inisiatif dari DPR dan Presiden untuk melegislasi ulang atau mengamandemen ketentuan dalam UU No. 32 tahun 2004 tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Anggoro, T. (2017). PEMILIHAN PRESIDEN LANGSUNG DAN CALON INDEPENDEN DALAM PEMILIHAN PRESIDEN DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH. Jurnal Hukum & Pembangunan, 35(2), 254. https://doi.org/10.21143/jhp.vol35.no2.1465

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free