Abstract
Pennasalahan calon independen dalam Pilkada dapat diselesaikan dengan cara mengajukan judicial review terhadap undang-undang Pemerintahan Daerah mengenai ketentuan calon Kepala Daerah harus dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik kepada Mahkamah Konstitusi dengan pasal 27 dan 6A UUD 45 digunakan sebagai rujukan, tapi hal ini harus disertai dengan persyaratan tertentu kepada calon Kepala Daerah independen, dengan catatan judicial review ini baru diajukan bila tidak ada inisiatif dari DPR dan Presiden untuk melegislasi ulang atau mengamandemen ketentuan dalam UU No. 32 tahun 2004 tersebut.
Cite
CITATION STYLE
Anggoro, T. (2017). PEMILIHAN PRESIDEN LANGSUNG DAN CALON INDEPENDEN DALAM PEMILIHAN PRESIDEN DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH. Jurnal Hukum & Pembangunan, 35(2), 254. https://doi.org/10.21143/jhp.vol35.no2.1465
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.