Hak Waris Transgender Menurut Hukum Positif Di Indonesia

  • Lulu Heny Salsabila A
  • Fatahullah F
  • Wagian D
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Adanya transgender dimasyarakat yang mendapatkan penetapan status keperdataan dari pengadilan tentu akan menimbulkan permasalahan hukum baru, salah satunya mengenai Hukum Waris. Penelitian mengenai Hak Waris transgender menurut Hukum Positif di Indonesia ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedudukan transgender dalam sistem Kewarisan di Indonesia dan bagaimana sistem pembagiannya. Dikarenakan dalam undang-undang ataupun ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia belum ada ketentuan yang mengatur secara jelas mengenai hak waris transgender. Metode penelitian pada penelitian ini mengunakan metode penelitian pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan kajian studi pustaka. Metode analisis bahan hukum yang penulis gunakan adalah metode analisis kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa hak waris seorang transgender untuk menjadi ahli waris dan mendapatkan bagiannya dalam hukum adat statusnya akan diakui setelah seseorang tersebut melakukan upacara adat setempat, sedangkan apabila ditinjau dari perspektif hukum perdata hak waris yang diberikan kepadanya tidak terpengaruh oleh jenis kelaminnya, sedang dalam  Hukum Islam transgender mendapatkan hak warisnya jika perubahan jenis kelaminya didasari dengan alasan yang dibenarkan secara Islam

Cite

CITATION STYLE

APA

Lulu Heny Salsabila, A., Fatahullah, F., & Wagian, D. (2023). Hak Waris Transgender Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Private Law, 3(2), 303–314. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2587

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free