Abstract
Adanya transgender dimasyarakat yang mendapatkan penetapan status keperdataan dari pengadilan tentu akan menimbulkan permasalahan hukum baru, salah satunya mengenai Hukum Waris. Penelitian mengenai Hak Waris transgender menurut Hukum Positif di Indonesia ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedudukan transgender dalam sistem Kewarisan di Indonesia dan bagaimana sistem pembagiannya. Dikarenakan dalam undang-undang ataupun ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia belum ada ketentuan yang mengatur secara jelas mengenai hak waris transgender. Metode penelitian pada penelitian ini mengunakan metode penelitian pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan kajian studi pustaka. Metode analisis bahan hukum yang penulis gunakan adalah metode analisis kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa hak waris seorang transgender untuk menjadi ahli waris dan mendapatkan bagiannya dalam hukum adat statusnya akan diakui setelah seseorang tersebut melakukan upacara adat setempat, sedangkan apabila ditinjau dari perspektif hukum perdata hak waris yang diberikan kepadanya tidak terpengaruh oleh jenis kelaminnya, sedang dalam Hukum Islam transgender mendapatkan hak warisnya jika perubahan jenis kelaminya didasari dengan alasan yang dibenarkan secara Islam
Cite
CITATION STYLE
Lulu Heny Salsabila, A., Fatahullah, F., & Wagian, D. (2023). Hak Waris Transgender Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Private Law, 3(2), 303–314. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2587
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.