PEMBAGIAN WARIS SECARA ISHLAH SEBAGAI KETAATAN HUKUM BERMASYARAKAT DI DUSUN MULTIKULTURAL SUSURU

  • Rusydi I
  • Suryagalih Y
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan adat, termasuk dalam hal perwarisan, Hukum waris di Indonesia  masih bersifat pluraris yakni berlaku tiga sistem hukum kewarisan,   yaitu hukum waris adat, hukum  waris  Islam  dan  hukum  waris perdata.  Dusun Susuru Desa Kertajaya  Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis dipandang sebagai daerah multikultural yakni ragam agama yang terdiri dari 1715 pemeluk agama Islam sebagai mayoritas, Protestan 20 orang, Kristen Katolik 125, dan penghayat 67 orang, meskipun mereka masyarakat multikultural, tetapi dalam pembagian warisan, mereka mempunyai hukum tersendiri yaitu pembagian warisan secara ishlah dan hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk mentaati hukum, sehingga Dusun Susuru sarat dengan pesan makna multikulturalisme dalam good practices kehidupan pluralisme, baik terhadap ras, agama, etnik, maupun budaya, yang membuktikan bahwa multikulturalisme sudah terjadi jauh sebelum bangsa Barat memulainya, sehingga diharapkan Dusun Susuru menjadi model dusun multikultural yang taat hukum khususnya dalam pembagian waris.Kata Kunci: Pembagian warisan, Ishlah, Multikultural, Ketaatan hukum

Cite

CITATION STYLE

APA

Rusydi, I., & Suryagalih, Y. (2020). PEMBAGIAN WARIS SECARA ISHLAH SEBAGAI KETAATAN HUKUM BERMASYARAKAT DI DUSUN MULTIKULTURAL SUSURU. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 8(2), 261. https://doi.org/10.25157/justisi.v8i2.4074

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free