Abstract
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah sebelas pasal, menambah sembilan belas pasal baru, dan menghapus satu pasal dari tiga Undang-Undang. Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 20 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Undang-Undang Nomor 38 tentang Jalan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui proses pemberdayaan UMKM pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan tantangan apa saja yang dihadapi pemerintah dalam pemberdayaan UMKM guna meningkatkan level pelaku UMKM di Indonesia. Metode penelitian dikembangkan dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui studi pustaka yang mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, melalui pengumpulan bahan-bahan hukum tertulis yang diklasifikasikan menurut urutan permasalahan yang teridentifikasi. Berdasarkan hasil kajian, terdapat beberapa perbaikan yang harus dilakukan pemerintah terkait dengan kriteria UMKM, tersedianya single database, integrasi pengelolaan UMKM, kemitraan, akses perizinan usaha, fasilitasi pembiayaan dan insentif fiskal, Khusus Alokasi Dana, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM.
Cite
CITATION STYLE
Wibowo, A. P. S. (2022). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Paska Berlakunya UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Budget : Isu Dan Masalah Keuangan Negara, 7(1). https://doi.org/10.22212/jbudget.v7i1.120
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.