Pandangan Islam Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Perkawinan Beda Agama

  • Trisnawati M
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sepasang suami istri yang menikah tanpa adanya kesamaan keimanan dalam artian perkawinan beda agama manimbulkan banyak sekali perbedaan pandangan baik dalam agama islam atupun pandangan dalam hak asasi manusia. Perkawinan tersebut akan selalu ada hak dan kewajiban suami istri yang kurang terpenuhi. Agama islam mengatur dengan jelas bahwa perkawinan beda agama itu dilarang dalam pelaksanaannya. Namun dalam hak asasi manusia terdapat yang adanya hak untuk menikah dan adanya hak kebebasan. Dengan demikian, penulisan jurnal ini membahas perkawinan beda agama dalam pandangan agama islam dan hak asasi manusia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Trisnawati, M. I. (2023). Pandangan Islam Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Perkawinan Beda Agama. Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 1(2), 40–43. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i2.167

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free